Minggu, 27 Oktober 2013

(Keterwakilan Perempuan Di Lembaga Legislatif Sulawesi Tenggara Pada Pemilu 2014)



POL

POLITIK BERJENIS KELAMIN LAKI-LAKI?

(Keterwakilan Perempuan Di Lembaga Legislatif Sulawesi Tenggara

Pada Pemilu 2014)

A.  Latar Belakang Masalah

Ruang dan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan di ranah publik diharapkan memiliki porsi yang sama. Negara telah menjamin ketersediaan ruang politik bagi dua jenis kelamin tersebut, bahkan melindungi secara khusus terjaminya hak-hak politik aktif perempuan.Kongres Wanita Indonesia I pada tahun 1928 merupakan tonggak sejarah bangkitnya rasa nasionalisme sekaligus partisipasi perempuan dalam pembangunan, termasuk bidang politik. Bangkitnya kesadaran akan keterlibatan aktif tersebut diapresisasi dengan capaian angka 5,9% kehadiran perempuan di lembaga legislatif pusat pada pemilu pertama tahun 1955. Pemilu-pemilu selanjutnya, kehadiran perempuan di legislatif mengalami pasang surut.Pemilu tahun 1987, keterwakilan perempuan di parlemen mencapai angka 13%.Ironisnya, angka tersebut anjlok menjadi 9% pada tahun 1999. Hingga pemilu 2004, perjuangan tersebut meningkat menjadi 11,8% dan terus menanjak menggapai angka 18% pada pemilu 2009. Angka-angka yang mengalami pasang surut dan terus meningkat pada pemilu tahun-tahun selanjutnya menggambarkan betapa sesak nafasnya perjuangan perempuan untuk mendapatkan udara di ruang-ruang politik, mengingat minimum 30% belum bisa tergapai.

Perlindungan negara terhadap ruang ketersediaan perempuan di dunia politik ditelorkan lewat affirmative action dengan keharusan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik baik ditingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Kebijakan ini ditegaskan kembali dengan zipper system yang mengharuskan diselipkanya calon legislatif perempuan diantara tiga calon legislatif dan ditempatkan dalam nomor urut perdana, bukan pada nomor urut pungkas.

            Potret kehadiran perempuan di ruang politik nyatanya direspon kurang gairah. Hingga pemilu 2009, keterwakilan perempuan dilegislatif pusat hanya mencapai angka 18%, keterwakilan perempuan di DPD lebih baik pada level 27% sedangkan di DPRD propinsi hanya sekitar 15,53% dari nominal 33 provinsi di Indonesia dan hanya mencapai 12% di DPRD Kabupaten/Kota. Lebih menyedihkan lagi ada 10% dari 497 kabupaten/kota yang tidak memiliki keterwakilan perempuan (UNDP, 2010).

Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara, keterwakilan perempuan di DPR RI pada pemilu 2009 hanya satu orang dari lima anggota DPR RI sedangkan di DPD sama sekali tidak terwakili (UNDP, 2010). Di level DPRD provinsi, kehadiran perempuan meningkat dari 4 orang pada pemilu 2004 menjadi 7 (16%) pada pemilu 2009 (DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, 2012). Meskipun menunjukan kecenderungan meningkat, agaknya perjuangan untuk menghadirkan keterwakilan perempuan hingga mencapai angka minimum 30% masih menunjukan denyut nadi yang lemah. Di level kabupaten/kota kehadiran perempuan di ruang-ruang parlemen lokal lebih minim lagi. Dari 12 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, hanya Kota Kendari yang mencapai kuota hingga 34% keterwakilan perempuan di legislatif pada pemilu 2009. Sementara kabupaten/kota lain masih berkisar angka maksimum 20% (Kabupaten Buton) hingga minimum 4% (Kolaka Utara) dan Konawe Utara 5% (diolah dari 12 sumber BPS kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, 2012).

Hal menarik lain, untuk mengisi terpenuhinya kuota 30% keterwakilan perempuan sebagai daftar calon anggota DPRD, banyak perempuan pendamping kekuasaan atau perempuan mantan pemegang kekuasaan (baca: istri atau mantan istri bupati bahkan gubernur) di berbagai wilayah di Sulawesi Tenggara maju atau dijagokan untuk duduk sebagai calon wakil rakyat baik ditingkat lokal DPRD provinsi maupun DPR RI (KendariNews, 6-8 Maret 2013; KendariNews, 30 April 2013; Rakyat Sultra, 15 Maret 2013; 24 Juli 2013).

Keterwakilan perempuan diharapkan mampu melisankan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak dalam bentuk regulasi undang-undang. Lebih diharapkan lagi keterwakilan perempuan tersebut meskipun berasal dari rahim kekuasaan akan mampu melahirkan kader-kader perempuan yang tidak hanya berlindung dibawah payung kekuasaan dan menggemakan suara hanya karena dilingkupi oleh corong suara kekuasaan, tetapi mampu tampil sebagai wakil rakyat yang layak menggemakan suara dan harapan rakyat. Meskipun keterwakilan tersebut masih sangat minim dan bisa jadi kehadiranya dilahirkan oleh kekuasaan, diharapkan ruang perempuan tersedia untuk menggemakan suara-suara perempuan yang bungkam atau bahkan berbicara tetapi tidak pernah didengar dan dipecahkan.

            Tidak hanya diruang-ruang duduk parlemen, kehadiran perempuan di level kepengurusan partaipun lebih dahulu tersendat-sendat, bahkan absen.  Pengurus partai politik direpotkan dengan keharusan memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan pada jajaran pengurus parpol. Kerepotan ini menjadi semakin kronis, manakala partai harus pula memenuhi 30% kuota kehadiran perempuan dalam absensi daftar balon dan calon tetap anggota legislatif pada pemilu 2014, baik di level provinsi terlebih lagi di kabupaten/kota. Fakta ini menunjukan kecenderungan demam kronis yang dialami partai politik sebagai gerbong politik masyarakat di tingkat lokal. Kondisi kronis yang dihadapi partai peserta pemilu (parpol) tersebut adalah situasi berulang setiap kali demam pemilu menghampiri. Situasi kronis yang menyertai demam pemilu ini apakah menjadi shock terapi yang menyentak kesadaran untuk segera diobati ataukah demam tersebut diaggap sebagai demam reguler lima tahunan yang dianggap biasa. Karena menjadi biasa, demam yang selalu berulang tersebut disikapi beragam oleh berbagai partai politik di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Permasalahan pokok lainnya adalah memperbincangkan kemauan dan kemampuan perempuan sendiri sebagai subyek dan pelaku aktif politik. Oleh sebab itu, penelitian ini hendak mengkaji keterpenuhan ruang politik yang disediakan negara bagi perempuan di lembaga legislatif Sulawesi Tenggara (12 DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota) pada pemilu 2014 dan strategi kaderisasi serta pendidikan politik yang dilakukan partai politik peserta pemilu 2014 dalam memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan.

B.     Masalah Penelitian

Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini akan mengkaji beberapa permasalahan sebagai berikut:

1.      Bagaimana dinamika keterwakilan perempuan pada masing-masing partai politik sebagai calon legislatif di 12 DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada pemilu 2014?

2.      Bagaimana kesulitan dan kendala yang dihadapi partai politik dalam memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan pada pemilu 2014?

3.      Bagaimana sistem kaderisasi dan rekrutmen dilakukan partai politik peserta pemilu 2014 dalam memberikan pendidikan politik bagi perempuan?



C.    Tujuan Penelitian



Penelitian ini bertujuan mengungkap beberapa fakta sebagai berikut:

1.         Kondisi riil problematika keterwakilan perempuan di lembaga legislatif (12 DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi) Sulawesi Tenggara pada pemilu 2014.

2.         Kesulitan-kesulitan dan kendala-kendala yang dihadapi partai politik peserta pemilu 2014 dalam menghadirkan kuota 30% keterwakilan perempuan pada pemilu 2014. Penelitian ini hendak mengkaji fakta-fakta sosiologis, kultural dan religius dalam menghadirkan perempuan dalam pengurus partai politik dan calon anggota legislatif di lembaga legislatif Sulawesi Tenggara pada pemilu 2014. 

3.         Upaya-upaya yang dilakukan partai politik peserta pemilu dalam memberikan pendidikan politik, kaderisasi dan rekrutmen bagi konstituen perempuan dan masyarakat perempuan pada umumnya.



D.    Sigifikansi Penelitian



Penelitian ini diharapkan memberikan signifikansi teoritis dan praktis dalam melihat ruang politik perempuan di lembaga legislatif, khususnya di DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Secara teoritis, penelitian ini akan menyajikan potret bagaimana denyut nadi kehadiran perempuan di ranah politik praktis dan bagaimana tertatih tatihnya partai politik memenuhi angka 30% keterwakilan perempuan pada tataran pengurus partai politik maupun untuk daftar calon legislatif baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penelitian ini juga hendak mencermati warna pendidikan politik yang dilakukan partai politik peserta pemilu 2014 sebagai antisipasi jauh-jauh hari bagi terpenuhinya kuota affirmative action dan zipper system yang digariskan oleh undang-undang penyelenggaraan pemilu.

Bagi masyarakat Sulawesi Tenggara, penelitian ini memberikan signifikansi praktis dalam melihat fenomena diri sebagai bagian dari masyarakat politik Indonesia, khususnya pada persoalan keterpenuhan ruang politik bagi perempuan. Bagi DPRD kabupaten/kota dan Provinsi Sulawesi Tenggara, penelitian ini bisa menjadi data akademis bagi potret keterwakilan perempuan di masing-masing lembaga legislatif tersebut. Bagi partai politik Sulawesi Tenggara, penelitian ini menjadi sebuah rekomendasi untuk lebih sigap merancang strategi pendidikan politik dan rekrutmen politik bagi perempuan secara dini dan jitu sebagai upaya pengkaderan yang ter-schedule dengan rapi, sistematis dan terkontrol. Lebih khusus lagi, bagi perempuan-perempuan Sulawesi Tenggara menjadi sebuah motivasi bahkan pencerahan bahwa regulasi sedetil dan sekuat apapun tetap tidak akan membuka ruang bagi perempuan untuk mewujudkan aktualisasi diri, khususnya dibidang politik jika bukan perempuan itu sendiri yang membuka kunci bagi keinginan, kemauan dan upaya dirinya sendiri.

E. Penelitian-Penelitian Terdahulu

            Memenuhi kuota sebagaimana diharuskan oleh undang-undang tentang affirmative action berupa angka 30% bagi keterwakilan perempuan seperti penyakit asma yang membuat dada para partai politik kembang kempis. Betapa sesak nafasanya partai politik menghadirkan perempuan dalam ruang politik praktis baik untuk duduk sebagai pengurus partai, terlebih lagi untuk diposisikan menjadi calon anggota legislatif diberbagai level lokal provinsi maupun kabupaten/kota. Kesulitan tersebut bukan karena minimnya nominal perempuan mengingat data BPS Nasional 2010 menyebutkan penduduk perempuan melampaui nominal jumlah laki-laki di Indonesia (65%). Masalah paling banyak dihadapi partai politik adalah pada langkanya ketersediaan sumber daya perempuan yang aktif, kompeten, dan memiliki kemauan untuk melakoni pentas politik aktif.

            Penelitian-penelitian berikut menguatkan asumsi bahwa ruang politik yang disediakan bagi perempuan di lembaga legislatif meskipun sudah dalam bentuk regulasi resmi, masih belum terisi sepertiganya baik di level nasional (18%) maupun diprovinsi (13,53%) dan kabupaten/kota (10%). Penelitian Women Research Institute-IDRC (2011) tentang penerapan sistem kuota dan sistem zipper di DPR RI, DPRD Kota Banda Aceh, DPRD Kota Solo, DPRD Kota Pontianak, DPRD Kota Mataram dan DPRD Kabupaten Minahasa Utara menyebutkan bahwa pemenuhan keterwakilan perempuan dalam wilayah-wilayah tersebut bervariatif, dimana Minahasa Utara memenuhi kuota paling tertinggi (40%) keterwakilan perempuanya di level DPR RI, sama variatifnya ditingkat lokal DPRD. Hasil penelitian terhadap lima kota besar tersebut juga menyimpulkan bahwa posisi perempuan di level pengurus partai diberbagai wilayah sangat tidak strategis.  Bahkan parpol besar umumya tidak memiliki program mengenai isu dan persoalan perempuan. Maka pendidikan politik dan sistem kaderisasi pada perempuan masih sangat minim dilakukan oleh partai politik.

Studi tentang peluang meningkatkan keterwakilan perempuan dalam lembaga politik formal di Indonesia dilakukan oleh Soetjipto&Soeseno-CETRO (2005) dan hasilnya adalah meskipun kesetaraan gender telah dituangkan dalam bentuk legal formal ataupun dalam bentuk AD/ART partai, akan tetapi kendala-kendala bagi perempuan untuk terjun dalam partai politik masih bisa ditemukan secara nyata di lapangan. Sisi baiknya, keterwakilan perempuan dalam politik yang terus meningkat menurut hasil studi ini secara positif memberikan perubahan baik dalam soal demokrasi internal dalam partai maupun dalam program yang dilakukan partai politik terkait isu-isu tentang perempuan dan anak. Penelitian ini menggarisbawahi bahwa perempuan bisa memberi warna berbeda dalam kehidupan politik jika mereka diberikan kesempatan yang sama dengan laki-laki.

Cahyowati (2011) melakukan studi tentang keterwakilan perempuan di DPR RI dengan mengacu kepada prinsip keadilan, HAM, dan demokrasi. Hasilnya menunjukan bahwa keterwakilan perempuan diDPR RI dari pemilu ke pemilu belum memenuhi prinsip keadilan, HAM, dan demokrasi, sebab affirmative action yang mengharuskan 30% keterwakilan perempuan belum mampu dipenuhi oleh partai politik. Hal ini terus berulang disebabkan oleh tak adanya sangsi bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Dengan perspektif sosio-religius, Pambudi (2012) melakukan penelitian di Sampang Madura tentang beratnya perempuan mendapatkan akses dilembaga legislatif daerah. Studi tersebut menemukan fakta bahwa penyebab utama kesulitan tersebut adalah kuatnya budaya patriarkhi yang menempatkan priviledge dan dominasi kaum laki-laki dalam masyarakat sebagai pilar penyangga budaya, khususnya dalam level kekuasaan dan politik, serta didukung pula oleh legitimasi sosio-religius. Penelitian yang relatif sama dilakukan Parawangsa (tt) ketika melakukan studi tentang kendala-kendala partisipasi politik perempuan di Indonesia. Ia mencatat bahwa budaya patrikhis yang masih kentallah yang menjadi kendala utama partisipasi politik perempuan; disamping faktor lain seperti proses seleksi yang sangat elitis dan maskulin, peran media yang masih minim dalam membangun opini publik akan pentingnya perwakilan perempuan di parlemen, nihilnya jaringan antar organisisi masa, LSM dan partai politik yang lemah memperjuangakan representasi perempuan. Juga yang tak kalah berpengaruh adalah minimnya ekonomi dan pendidikan perempuan, kendala dari keluarga, dan sistem multi partai.

Penelitian-penelitian tersebut menjelaskan betapa variatif dan fluktuatifnya potret keterwakilan perempuan di lembaga legislatif pada tingkat pusat dan daerah. Penelitian ini akan difokuskan pada gambaran keterwakilan perempuan di 12 DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, bagaimana strategi dan program partai politik melakukan pendidikan politik dan rekrutmen bagi kader-kader perempuan; Penelitian ini hendak mencermati bagaimana kesulitan yang ditemui para partai politik peserta pemilu melakukan strategi pemenuhan kuota affirmative action dan zipper system sekaligus. Pada akhirnya, penelitian ini juga akan mengungkap kendala sosiologis, kultural dan religius yang dihadapi perempuan dalam mengisi ruang partisipasi politiknya di parlemen daerah Sulawesi Tenggara.



F.     Kerangka Teori

F.1 Geliat Politik Perempuan dalam Wajah Politik Maskulin

            Sejak kongres Wanita Indonesia I tahun 1928, gerakan perempuan di berbagai bidang pembangunan semakin mendapatkan tempat, termasuk dalam hak politik. Pada level legislatif, keterwakilan perempuan Indonesia faktanya mengalami pasang surut bahkan berjalan amat alot. Dorongan untuk lebih memberikan ruang dan kesempatan bagi perempuan untuk aktif diberbagai bidang termasuk bidang politik adalah perjuangan yang panjang dan melelahkan. Faktanya masih terdapat penindasan, ketidakadilan, kesewenang-wenangan atau bahkan pembiaran dalam melihat nasib dan persoalan perempuan, khususnya di Indonesia.

            Nafas dari perjuangan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan adalah memberikan ruang dan kesempatan yang sama dan setara antara dua jenis kelamin tersebut dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk politik. Ada dua perspektif dalam melihat hak keterwakilan perempuan dibidang politik, yaitu perspektif liberal dan perspektif kritis (Karam, 1999). Perspektif liberal menyatakan bahwa tak perlu ada pembedaan antara dua gender tersebut dalam hak politik. Ruang politik adalah ruang bebas dan netral, sehingga laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk memperebutkan posisi dan jabatan politik. Akibatnya tak ada privilege atau perlakuan istimewa bagi perempuan, sehingga persaingan laki-laki dan perempuan bersifat sangat ketat dan terbuka. Sebaliknya, perspektif kritis menggarisbawahi bahwa ada yang timpang dalam struktur politik yang cenderung memarginalkan posisi perempuan dalam politik.

Struktur politik yang timpang tersebut dimulai dari formulasi produk hukum hingga rekrutmen pada level lembaga. Akibatnya, struktur politik yang selama ini berlangsung sangat bias laki-laki, berbau maskulin dan sangat anti terhadap feminitas. Atas kondisi timpang tersebut, perspektif kritis menilai perlu adanya langkah strategis dan kritis untuk menghadirkan perempuan dalam lembaga-lembaga politik. Langkah strategis ini bukan untuk memberikan hak istimewa dengan perlakuan khusus bagi perempuan, tetapi mengingat selama ini politik adalah dominasi laki-laki maka pandangan kritis menghendaki agar tercipta kompetensi yang lebih fair antara laki-laki dan perempuan dalam bidang politik.

Rendahnya posisi perempuan dalam politik memiliki latar belakang yang sangat kompleks, tetapi sesungguhnya bermuara pada konstruksi sosial yang timpang dalam masyarakat. Hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang dalam politik berasal dari manifestasi ketidakadilan gender yang merupakan konstruksi sosial. Ada penilaian sosial dikalangan masyarakat yang misoginis dan underestimate terhadap kemampuan dan kapabilitas perempuan dalam politik. Penilaian misoginis tersebut bukan disebabkan oleh konstruksi biologis antara laki-laki dan perempuan yang memang berbeda, tetapi oleh konstruksi sosial yang bernuansa patriarkhis dalam masyarakat. Oleh sebab itu, yang mesti dicermati adalah struktur dan sistem yang bias gender dan juga penilaian dan idiologi patriarkis yang sudah terlanjur berakar di masyarakat (Fakih, 2005).

            Patriarki merupakan sebuah sistem sosial yang mendukung dan membenarkan dominasi laki-laki, sehingga menimbulkan pemusatan kekuasaan dan privilege di tangan kaum laki-laki, mengakibatkan kontrol dan sub-ordinasi perempuan, serta menciptakan ketimpangan sosial antar gender. Patriarki adalah konsep bahwa laki-laki memegang kekuasaan atas semua peran penting dalam masyarakat dan pemerintahan serta mencerabut perempuan dari aksesnya terhadap kekuasaan (Uhlin, 1996). Sistem patriarkhis ini lebih terlihat lagi dalam persoalan penempatan dan keterwakilan perempuan di bidang politik.

            Kekuasaan dianggap selalu identik dengan laki-laki, dengan sifat-sifat maskulinitas yang membutuhkan ketegaran, keperkasaan, kekuatan dan pengaruh yang besar. Politik yang identik dengan kekerasan, persaingan, dan konflik yang menampakan wajah maskulin membuat perempuan sangat tidak familiar dan menimbulkan rasa traumatis. Maskulinitas pada level kekuasaan ini menjadikan perempuan menjauhi kekuasaan dan hal-hal yang berbau politik maskulin. Sifat kekuasaan yang maskulin ini naifnya bertentangan dengan dunia feminitas perempuan. Masyarakat pun tidak memiliki kesiapan dalam menjadikan perempuan membangun kualitas kekuasaan yang maskulin. Hingga akhirnya, anak perempuan tidak memiliki gambaran kultural akan sosok pemimpin perempuan sebab kekuasaan selalu digambarkan dengan potret domain laki-laki yang sangat maskulin. Ketika perempuan menjadi pemimpin atau terjun dalam bidang politik, mereka tergagap-gagap mengekspresikan dirinya secara matang dan kompeten. Mulia&Farida (2005) menegaskan bahwa selama kekuasaan itu identik dengan maskulinitas, maka akan sulit bagi perempuan untuk menapakan kaki ke daerah kekuasaan. Perempuan dapat merasa nyaman dan betah menggeluti dunia kekuasaan dan politik jika wajah kakuasaan yang maskulin itu diubah. Perempuan tidak harus mengabaikan sifat-sifat feminitas dalam dirinya lalu menjadi maskulin.

Untuk mendapatkan hak-hak sosial dan politik yang sama antara perempuan dan laki-laki, kunci perubahannya menurut Walby (dalam Philcher&Whelehan, 2004) adalah pada perjuangan gerakan feminisme. Mencermati rendahnya keterlibatan perempuan dalam politik sebagaimana fokus penelitian ini dianalisis dari perspektif feminisme sosialis. Aliran ini menggarisbawahi bahwa penyebab rendahnya partisipasi politik perempuan oleh karena sistem dan struktur yang bias gender dan masih kuatnya cengkeraman idiologi patriakhis. Feminisme sosialis mengelaborasikan antara Marxixme dan Engels dengan kaum feminis radikal (Jagger, A, 1977). Bagi feminis sosialis, penindasan dan ketidakadilan bisa berlangsung di level manapun. Dasar penindasan gender bukan semata disebabkan oleh eksploitasi ekonomi sebagai dasar dominasi kelas (sebagaimana pandangan feminisme Marxis Klasik), tetapi juga hasil dari dominasi atas perempuan akibat sistem patriarkhis di berbagai level kelas sosial (Fakih, 2005). Harus disadari bahwa penindasan dan ketidakadilan terhadap perempuan ada dalam level manapun, bahkan sudah ada sebelum kapitalisme dan tidak akan terhapus oleh karena runtuhnya kapitalisme. Maka, analisis terhadap ketidakadilan pada perempuan bukan hanya kritik terhadap dominasi kelas akibat sistem kapitalisme, tetapi juga kritik terhadap dominasi atas perempuan akibat sistem patriarkhis.

            Struktur dan sistem sosial sebagai penyebab rendahnya keterwakilan perempuan menjadi topik perdebatan yang hangat.Sebuah diskusi yang dihasilkan IDEA-CETRO, 2004 menyebutkan beberapa faktor penghambat partisipasi politik perempuan, yaitu kendala politik, sosial-ekonomi, idiologi, dan psikologi (Soetjipto, 2005: 142). Karam (1999) juga menggariskan kendala-kendala tersebut ada pada sosial, idiologis, psikologis, dan budaya patriarkhi. Kendala politik terkait kurangnya dukungan atau bantuan dari partai politik. Terkait dengan kendala politik adalah adanya pandangan yang menganggap bahwa perempuan hanya pantas berkiprah di sektor domestik, sehingga pengangkatan perempuan ditubuh parpol sering mengalami hambatan.

Pemenjaraan posisi perempuan hanya pada sektor domestik mengacu pada konsep ibuisme. Mies(dalam Abdullah, 1997) merujuk ibuisme ini pada istilah housewifization untuk menunjukkan suatu kondisi dimana peran utama perempuan adalah sebagai ibu rumah tangga. Ideologi tersebut melokalisasi perempuan di seputar aktivitas domestik sekaligus membatasi geraknya di sektor lain. Ideologi ibuisme diciptakan oleh negara dalam rangka melestarikan ideologi patriarki yang identik dengan negara dan laki-laki. Struktur parpol sangat bias gender dan eksklusif, serta  mencerminkan dominasi laki-laki. Kendala sosial dan politik ini berhubungan erat dengan kendala idiologi dan psikologis.

Kendala psikologis yang menghambat perempuan di bidang politik berasal dari perempuan itu sendiri. Salviana (1995) menyebutkan bahwa perempuan kurang memiliki greget dalam mencapai cita-cita yang berkaitan dengan kepentingan politik dan kondisi ini dipengaruhi sistem patriarki. Perempuan umumnya cenderung enggan menempati posisi elit pimpinan di partai politik, sebab meganggap bahwa partai politk adalah domain laki-laki. Gambaran partai politik yang sarat kekerasan, intrik, konflik dan bisa jadi pula kekerasan fisik membuat kaum perempuan merasa ngeri dan enggan untuk mendekati bidang yang terkesan sangat maskulin ini. Ia cenderung menonjolkan kejantanan, keperkasaan, kemachoan lewat aktivitas persaingan dan perseteruan yang berbau maskulin. Kendala sosial-ekonomi berkaitan dengan tak adanya basis dukungan bagi kaum perempuan dan pendanaan yang minim dari perempuan. Sangat jarang ditemukan dukungan dari lembaga untuk menggalang basis masa bagi kiprah perempuan dibidang politik ditambah lagi dengan hampir tak ditemukanya koordinasi antara caleg-caleg perempuan diantara berbagai partai politik yang bisa mengidentifikasi dukungan masa terhadap mereka.

Persoalan dana adalah persoalan krusial dalam politik. Hasil studi LSI (2008) menyebutkan bahwa para perempuan selalu mengalami kesulitan ketika harus menyediakan dana yang demikian besar dalam mengatasi cost politic dalam pemilihan calon legislatif. Seorang calon harus mempunyai sumber daya yang kuat, jaringan maupun dana yang cukup. Dana seringkali menjadi penghalang bagi perempuan yang akan berpartisipasi dalam pencalonan legislatif. Sementara laki-laki lebih sering punya sumber daya, jaringan, maupun dana yang lebih kuat dibandingkan perempuan. Randall (dalam Siagian, 1996) menyodorkan fakta bahwa alasan terbanyak keberadaan perempuan dalam kegiatan politik dan mendapat jabatan politik adalah karena mereka memiliki hubungan dengan laki-laki tertentu seperti ayah, suami, mertua dan sebagainya. Sebut saja misalnya, Gloria Arroyo-Macapagal dari Filipina, Megawati dari Indonesia, Benazir Butto dari Pakistan adalah pemimpin yang dilahirkan oleh mantan presiden di negara bersangkutan. Kekuasaan cenderung melahirkan kekuasaan baru yang terus berlanjut adalah sebuah fakta yang tidak bisa dipungkiri. Banyak kader-kader kekuasan yang dilahirkan oleh rahim kekuasaan baik yang tengah maupun yang telah berkuasa.



F.2 Legalitas Hukum Feminin

Komitmen negara untuk memajukan kaum perempuan tercermin dalam UU Nomor 25 tahun 2000 tentang Propenas yang secara eksplisit telah menjelaskan tujuan pembangunan yang harus mengarah pada pencapaian kesetaraan dan keadilan gender. Dengan demikian, setiap kebijakan pembangunan harus dikembangkan secara responsif gender melalui strategi pengarusutamaan gender dalam setiap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan. Untuk mendukung implementasi di tingkat daerah, telah lahir pula Inpres No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (Gender Mainsreaming) dalam pembangunan nasional. Komitmen negara di atas secara jelas menunjukkan bahwa pergerakan isu-isu perempuan telah memasuki level negara baik di tingkat nasional dan lokal.

Negara cukup melindungi hak-hak politik perempuan dalam bentuk legislasi formal demi menjamin tercapainya ha-hak politik mereka. Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menerapkan sistem pemilu dengan asas keadilan gender dan dikuatkan dengan aksi affirmasi atas keterwakilan perempuan di parlemen. Hasil penelitian WRI (Women Research Institute) tahun 2011 menyebutkan bahwa negara-negara yang berhasil memenuhi kuota keterwakilan perempuan di parlemen adalah negara-negara yang menerapkan sistem pemilu proporsional daftar dikolabolarasikan dengan aksi afirmasi dengan minimum keterwakilan 30% dan sistem selang-seling (zipper system).  Sistem proporsional datar ini ternyata mampu meningkatkan keterwakilan perempuan diberbagai negara. Maka, reserved seat dengan keharusan kehadiran perempuan dibidang politik sebagaimana dicanangkan undang-undang lewat kuota 30% adalah sistem yang dirasa relevan dengan kondisi Indonesia.

            Dalam upaya memberikan hak yang sama dan menciptakan situasi politik yang sama, negara sejak pemilu tahun 2004 mensyaratkan terpenuhinya kuota 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik peserta pemilu hingga daftar calon anggota legislatif baik pada level nasional maupun lokal. Jaminan atas terpenuhinya hak politik perempuan dengan affirmative action berupa kuota 30% tersebut  lebih dikuatkan lagi oleh zipper system dimana diantara tiga calon legislatif harus diselingi dengan calon legislator perempuan dengan menempatkanya pada nomor perdana, bukan pada nomor sepatu/nomor buncit.

Perlindungan negara atas hak-hak politik perempuan dengan kuota 30% dilakukan pada semua lini, mulai dari pembentukan partai politik, hingga pengajuan daftar calon legislatif, baik pada tigkat pusat, propinsi maupun kabupaten/kota. Undang-Undang No.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Pasal 20 menyebutkan bahwa keterwakilan 30% perempuan hendaknya ada dalam kepengurusan partai politik baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Angka 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik juga tetap disebutkan dalam perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 yang dituangkan dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2011 Pasal 2 (2). Ketentuan ini juga berlaku dalam kepengurusan partai pada tingkat pusat (Pasal 2 ayat 5). Dalam strategi kerjanya, partai politik juga melakukan pendidikan politik bagi warga negara dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2008 Bab XIII tentang pendidikan politik (Pasal 31). Proses rekrutmen dilakukan dalam bentuk kaderisasi juga menetapkan angka 30% keterwakilan perempuan (Undang-Undang No.2 Tahun 2011, Pasal 29 butir 1a).

Keterntuan untuk menghadirkan keterwakilan perempuan tidak hanya ditingkat pengurus, perlindungan negara atas hak perempuan juga dituangkan lewat keharusan partai politik menghadirkan 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon bakal calon, baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota (Pasal 55 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR RI, DPD, dan DPRD). Pemenuhan kuota keterwakilan perempuan juga digariskan undang-undang lewat keharusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen partai politik (pasal 58 Undang-Undang No.8 Tahun 2012). Selanjutnya, pemenuhan prosentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap masing-masing partai politik diumumkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU di media masa cetak harian dan elektronik nasional (Pasal 67 ayat 2 UU Nomor 8/2012).Undang-Undang No. 10/2008 pasal 55 (2) mengatur tentang zipper system, dimana setiap tiga bakal calon harus terdapat sekurang-kurangnya satu orang bakal calon perempuan. Aturan sistem ini mencegah perempuan dieliminir dan ditetapkan oleh partai politik dalam nomor urut buncit.

Jaminan hak politik bagi perempuan dengan menetapkan affirmative action berupa kuota minimal 30% dan zipper system merupakan harapan negara untuk memberikan ruang gerak yang sama bagi perempuan mengingat domain politik selama ini adalah dominasi laki-laki yang bersifat maskulin. Dengan kuota minimum 30% diharapkan ruang-ruang politik akan semakin dipenuhi oleh kiprah dan hiruk pikuk perempuan yang cerdas, kompeten, mumpuni, serta mampu beradaptasi dengan pernik politik Indonesia yang mudah-mudahan tidak lagi maskulin, tetapi ramah dan familiar dengan feminitas perempuan.



F.3 Pendidikan Politik bagi perempuan; Sebuah Keniscayaan

Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik.Ruang partisipasi perempuan dalam bidang politik dijembatani oleh partai politik.Undang-Undang pemilu Indonesia mengharuskan keterlibatan aktif partai politik dalam menghadirkan keterwakilan perempuan, baik untuk duduk sebagai pengurus partai maupun untuk calon anggota legislatif pusat maupun daerah. Partai politik dengan demikian merupakan wadah atau sarana bagi warga negara untuk berpartisipsi di bidang politik (Haryanto, 1982).

Partai politik dalam menjalankan fungsinya melakukan pendidikan politik atau rekrutmen politik bagi kader-kadernya tanpa membedakan jenis kelamin laki-laki maupun perempuan. Rekruitmen politik adalah proses dimana partai mencari anggota baru dan mengajak orang yang berbakat untuk berpartisipasi dalam proses politik (Budiarjo, 1981). Partisipasi politik bisa mewujud banyak hal; dalam bentuk kegiatan pemilihan, lobbying, kegiatan organisasi, mencari koneksi (Huntington&Nelson, 1994).Bagi partai politik sendiri, partisipasi politik yang dilakukananya meliputi kegiatan pemilihan, lobbying, dan kegiatan organisasi. Tiga bentuk partisipasi inilah yang menjadi sentral kerja dan menuntut keaktifan partai politik. Kerja partai politik dalam kegiatan pemilihan dimulai dengan pemilihan pengurus partai dan pemilihan serta penetapan calon-calon anggota legislatif yang akan duduk ditingkat pusat maupun daerah. Partai politik memiliki posisi sentral dan memiliki kekuasaan penuh menentukan figur-figur pilihan sebagai wakil rakyat. Dalam tataran inilah domain partai yang sangat eksklusif-elitis dan bias gender seringkali mengabaikan hak-hak dan potensi perempuan untuk duduk setara dengan laki-laki.

Pemilihan resourches atau penemuan sumber-sumber figure ini berhubungan erat dengan kegiatan lobbying atau proses melobi/negosiasi dengan berbagai pihak yang dapat membantu partai membesarkan dan meluaskan gerakan organisasi politiknya. Proses lobbying yang selama ini berlangsung dipartai politik adalah sistem lobbying yang sangat maskulin dengan menyesuaikan irama hidup laki-laki pada waktu-waktu tengah malam dan tempat-tempat yang sangat tidak familiar dengan irama hidup perempuan, seperti hotel atau klub-klub malam (Soetjipto, 2005; Mulia&Farida, 2005). Ruang dan waktu rapat atau kegiatan lobbying lainnya oleh partai politik selama ini membuat perempuan merasa enggan dan segan memasuki dunia politik, baik dalam tataran pengurus apalagi sebagai calon anggota legislatif.

Dengan affirmative action dan zipper system yang dicanangkan undang-undang pemilu “mengharuskan” partai politik memberikan pendidikan politik bagi semua orang termasuk pendidikan politik bagi kader-kader perempuan. Lewat pendidikan politik diharapkan akan mencetak kader-kader yang mumpuni, kompeten, komitmen, cerdas, dan siap menghadapi dunia perpolitikan. Kenyataanya partai politik terkesan masih kurang serius menyusun strategi dalam memberikan pendidikan politik bagi perempuan. Sementara itu, hampir semua partai politik memiliki sayap organisasi perempuan dan organisiasi afiliasi dibidang keperumpuanan. Partai Golkar memiliki kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG); PPP memiliki Wanita Persatuan Pembangunan (WPP); PAN memiliki Perempuan Amanat nasional (PUAN) dan Aisyiah; PKB memiliki Perempuan Partai Kebangkitan Bangsa (PPKB) Fatayat NU dan Muslimat NU; PDIP memiliki Perempuan PDIP; PKS memiliki bidang kewanitaan PKS; Gerindra   memiliki perempuan Indonesia Raya (PIRA). Ketersediaan organisasi perempuan pada masing-masing partai berikut organisasi afiliasinya tidak serta merta membuat niat dan political will partai untuk merekrut calon-calon perempuan (Soetjipto, 2005: 146).

Keengganan partai politik dalam memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik akan memunculkan sikap oligarkhi partai. Oligarkhi menurut Aristoteles (dalam Soehino, 2001) adalah sebuah negara dimana pemerintahanya dipegang oleh beberapa orang yang dijalankan dengan cara buruk, sebab roda pemerintahan dilakukan demi untuk kepentingan mereka. Oligarkhi partai muncul ketika partai hanya dijadikan kendaraan atau alat oleh elit-elit tertentu untuk meraih kekuasaan atau jabatan tertentu. Dalam posisi ini sesungguhnya fungsi dan peran partai politik menjadi direduksi dan dikebiri secara dangkal. Temuan Dhakidae (2004) menyebutkan bahwa disetiap organisisi partai politik, hanya dikuasai oleh segelintir elit.

Oligarkipolitik muncul disebabkan oleh empat hal. Pertama, sistem pemilu dan persaingan yang semakin liberal. Strategi yang dilakukan partai adalah dengan mencantumkan nama besar dan ketokohan keluarga petinggi parpol yang diyakini dapat menjadi modal meraup suara. Kedua, kegagalan parpol dalam mengikat konstituennya. Strategi yang dilakukan adalah dengan menempatkan caleg yang layak jual (memiliki akses ekonomi dan nama besar) untuk menarik konstituen. Ketiga, sistem kaderisasi dan pola rekrutmen yang lemah di internal parpol, terutama mekanisme dalam penentuan caleg. Keempat, terlalu besarnya daya cengkeram kekuasaan para elite parpol (Pambudi, 2010). Oligarkhi partai paling sering ditimbulkan oleh faktor keempat berupa besarnya daya cengkram kekuasaan atas partai politik. Partai dikelola oleh keluarga besar yang lalu menghasilkan dinasti tokrasi politik, menjadi istana kerajaan keluarga dan dikendalikan secara turun temurun.

Partai politik yang diharapkan masyarakat dapat menjembatani terjaminya hak-hak politik perempuan menjadi harapan nihil, sebab partai politik hanya menjadi domain elit-elit tertentu. Kelompok elit merujuk pada kelompok dalam suatu masyarakat yang mempunyai posisi utama dalam sturuktur sosial (Jainuri, 2012). Masing-masing elit tersebut akan membawa kepentingan, tehnik, cara, dan values sendiri-sendiri. Values menurut Kartaprawira (2004) merujuk kepada “nilai antara” atau tujuan/arah capaian dalam gerakan. Dalam gerakan partai politik nilai antara tersebut berupa kekuasaan, sementara alur kekuasaan hanya melahirkan tokoh-tokoh bintang panggung yang memiliki akses dana dan daya yang kuat. Jalur partisipasi rakyat yang mestinya dijembatani partai politik menjadi macet, terlebih jalur partisipasi perempuan menjadi terhambat.

Memutuskan mata rantai kekuasaan elit dalam partai politik akan meghindarkan oligarkhi dalam tubuh partai. Penolakan Mahkamah Konstitusi atas nomor urut dan memberikan kesempatan pada suara terbanyak dalam sistem pemilu Indonesia merupakan sebuah upaya untuk mereduksi terbentuknya eksklusivitas elit dalam partai politik. Oligarkhi partai ini lebih lanjut akan dapat direduksi dengan penerapan zipper system dalam penyusunan daftar calon legislatif yang dapat mengakomodasi hak yang sama bagi perempuan dalam politik aktif.

Perempuan jika diberi kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam ruang politik juga tak kalah dengan laki-laki. Faktanya banyak pula kader laki-laki yang terlibat kasus korupsi dan moral. Perempuan sesungguhnya memiliki peluang untuk sosialisasi yang lebih luas pada masyarakat.Aktivitas perempuan di dalam komunitas memberikan keuntungan bagi perempuan untuk meraih modal sosial baginya (WRI, 2011). Aktivitas tersebut meliputi pengajian, kegiatan olah-raga, arisan, PKK dan kegiatan komunitas lain yang diikuti perempuan jauh sebelum proses pemilu. Kegiatan-kegiatan tersebut menjadi modal awal bagi perempuan meraih konstituen setia mereka. Konstituen perempuan dinilai memiliki kemampuan yang lebih tinggi untuk mensosialisasikan caleg pilihannya kepada orang lain. Keterlibatan caleg perempuan yang tentunya berkecimpung lebih dulu di dalam komunitas perempuan dibandingkan laki-laki memberikan pengaruh yang positif untuk perolehan suara mereka. Selain itu, peran privat yang dimiliki perempuan yang mampu mendekati dan berkomunikasi dengan konstituen perempuan juga memberikan keunggulan bagi caleg perempuan dibandingkan dengan laki-laki.



G.    Metode Penelitian

G.1 Jenis Penelitian dan Sumber Data

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-kualitatif untuk mengkaji keterpenuhan affirmative action keterwakilan perempuan di lembaga legislatif Sulawesi Tenggara (12 DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi) pada pemilu 2014 dan upaya yang dilakukan para partai politik peserta pemilu memberikan pendidikan politik, kaderisasi dan rekrutmen bagi konstituen perempuan dan masyarakat perempuan pada umumnya sebagai satu cara pemenuhan hak politik warga negara.

Data dalam penelitian ini berupa informasi keterwakilan perempuan di masing-masing partai politik di provisi dan 12 kabupaten/kota pada pemilu 2014, kesulitan dan kendala yang dihadapi masing-masing partai politik dalam memenuhi kuota 30% perempuan, program kerja dan sistem kaderisasi serta rekrutmen yang dilakukan partai politik pada pemilu 2014. Sumber data berasal dari sumber lisan dan sumber tertulis. Sumber lisan berasal dari pengurus partai politik, pengurus organisasi perempuan masing-masing partai politik, dan calon anggota legislatif perempuan di 12 DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada pemilu 2014. Sumber tertulis berupa laporan kegiatan masing-masing partai, data keterwakilan perempuan di partai politik dan KPU provinsi, dan dokumentasi yang terkait dengan penelitian.



G.2 Tempat dan Waktu Penelitian

Lokasi penelitian dilakukan di wilayah Sulawesi Tenggara yang mencakup 12 DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi Sulawesi tenggara. Penelitian ini dan dilakukan selama 5 bulan menjelang pemilu 2014. Penelitian dilakukan pada bulan-bulan yang diasumsikan sebagai waktu proses penyelenggaraan pemilu 2014 pada tahap verifikasi faktual KPU terhadap keterwakilan 30% perempuan pada level pengurus partai politik, pendaftaran calon anggota DPRD oleh partai politik, verifikasi KPU terhadap pengajuan bakal calon (balon) dan calon anggota DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada pemilu 2014, hingga penetapan calon anggota legislatif oleh KPU pada pemilu 2014. Penentuan waktu penelitian tersebut tidak mengesampingkan data-data keterwakilan perempuan dan upaya yang telah dilakukan partai politik peserta pemilu untuk memenuhi kuota tersebut pada waktu-waktu sebelumnya.



G.3 Tekhnik Pengumpulan dan Analisis Data

Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam (indepth interview), observasi, dan dokumentasi. Wawancara mendalam dilakukan terhadap pengurus partai politik peserta pemilu 2014 di Provinsi Sulawesi Tenggara, Pengurus organisasi perempuan partai politik dan afiliasianya, calon anggota legislatif perempuan di 12 DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada pemilu 2014. Observasi dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha yang dilakukan partai politik peserta pemilu 2014 dalam memberikan pendidikan politik dan kaderisasi pada konstituen perempuan dan masyarakat perempuan pada umumnya. Dokumentasi digunakan dalam menghimpun data-data tertulis tentang keterwakilan perempuan di lembaga legislatif Sulawesi Tenggara maupun laporan-laporan kegiatan pengurus partai politik dan organisasi afiliasinya.

Penelitian ini dilakukan dengan analisis feminisme dengan mengkaji fenomena keterwakilan perempuan di 12 DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada pemilu 2014, latar belakang sosiologis, kultural, dan religius dalam menghadirkan perempuan untuk duduk di partai politik dan sebagai calon anggota legislatif, dan menguji sistem pendidikan politik yang dilakukan partai pada konstituen perempuan dan masyarakat perempuan pada umumnya.












DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Irwan. 1997. Sangkan Paran Gender. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.



Badan Pusat Statistik (BPS). 2012. Sulawesi Tenggara dalam Angka. Kendari: BPS.



Budiardjo, Miriam. 1981. Partisipasi Dan Partai Politik. Jakarta:  Gramedia.

Cahyowati, RR. 2011. Keterwaklan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Ditinjau dari Prinsip Keadilan, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi). Tesis Universitas Brawijaya, Malang.



Dhakidae, Daniel. 2004, Partai-Partai Politik Indonesia: Ideologi dan Program 2004-2009. Jakarta: Buku Kompas.



Fakih, Mansour. 2005. Analisis Gender dan Transformasi Sosial.Yogyakarta: INSIST Press.

Haryanto. 1982. Sistem Politik; Suatu Pengantar.Yogyakarta: Liberty.

Huntington, Samuel P&Nelson, Joan M. 1994. Partisipasi Politik di Negera Berkembang. Jakarta: Rineka Cipta.



Jainuri. 2012. Orang Kuat Partai di Aras Lokal; Blater Versus Lora dalam Percaturan Politik. Malang: Universitas Muhamadiyah.



Jagger A. 1977.“Political Philosophies of Women’s Liberation”.Dalam Veterling-Braggin, M (Ed.).Feminisme and Philosophy. West Hartforth: Kumargian Press.



Karam Azzam (Ed.). 1999. Women in Parliament Handbook. TTP: IDEA.

Kajian Bulanan LSI, Edisi 1 Mei 2007, hal. 1.

Kajian Bulanan LSI Edisi 2008, hal. 7.

Kantaprawira, Rusadi. 2004. Sistem Politik Indonesia; Suatu Model Pengantar. Bandung: Sinar Baru Al Gesindo.



Laporan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012.



Mulia, Siti Musdah&Farida, Anik. 2005. Perempuan dan Politik. Jakarta: Gramedia.

Siagian, Faisal. 1996. Keterwakilan Wanita Indonesia di Lembaga Legislatif. Jakarta: Analisis CSIS Tahun XXV No.3 Mei-Juni.



Soetjipto, Ani Widyani. 2005.  Politik Perempuan Bukan Gerhana. Jakarta: Kompas.

Soetjipto, Anik Widyani&Soeseno-CETRO, Nuri. 2005. “Peluang Peningkatan Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Politik Formal di Indoesia”. Jakarta: CETRO.

Subandi, Idi & Suranto, Hanif. 1998. Wanita dan Media. Jakarta: PT. Remaja Rosdakarya.

Pambudi, Mohammad Yusuf. 2010. Perempuan dan Politik; Studi tentang Aksesibilitas Perempuan menjadi Anggota legislatif di Kabupaten Sampang. Surabaya: Universitas Airlangga.



Parawansa, Khofifah Indar. Tt. Hambatan terhadap Partisipasi Politik Perempuan di Indonesia; Studi Kasus.Tp.



Philcher, Jane & Whelehan, Imelda. 2004. 50 Key Concepts in Gender Studies. London: Sage Publication.



Salviana, Vina. 1995. “Wanita dalam Kehidupan Politik” dalam Suara Wanita. Malang: Pusat Studi Wanita dan Kemasyarakatan Universitas Brawidjaja.



Soehino. 2001. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.

Uhlin, Anders. 1997. Oposisi Berserak: Arus Deras Demokratisasi Gelombang Ketiga di Indonesia. Terj.  Rofik Suhud. Bandung: Mizan.



United Nation Development Project (UNDP). 2010. Partisipasi Perempuan dalam Politik dan Pemerintah; Makalah Kebijakan.  Jakarta: UNDP Indonesia.



Women Research Institute (WRI)-IDRC. 2011. Perempuan dan Politik (Sistem Kuota dan Zipper System). Ringkasan Laporan Penelitian.



Undang-Undang;

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional.

Undang-Undang No.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Undang-Undang No.10 Tahun 2008 Tentang Pemelihan Umum Anggota DPRD dan DPRD.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Udang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.



Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.



Inpres Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender.



Surat Kabar;

KendariNews, Tanggal 6-8 Maret 2013.

Rakyat Sultra, Tanggal 15 Maret 2013.
I0