POL
POLITIK BERJENIS
KELAMIN LAKI-LAKI?
(Keterwakilan Perempuan
Di Lembaga Legislatif Sulawesi Tenggara
Pada Pemilu 2014)
A. 1 Latar Belakang Masalah
Ruang dan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan di ranah publik
diharapkan memiliki porsi yang sama. Negara telah menjamin ketersediaan ruang
politik bagi dua jenis kelamin tersebut, bahkan melindungi secara khusus
terjaminya hak-hak politik aktif perempuan.Kongres Wanita Indonesia I pada
tahun 1928 merupakan tonggak sejarah bangkitnya rasa nasionalisme sekaligus
partisipasi perempuan dalam pembangunan, termasuk bidang politik. Bangkitnya
kesadaran akan keterlibatan aktif tersebut diapresisasi dengan capaian angka
5,9% kehadiran perempuan di lembaga legislatif pusat pada pemilu pertama tahun
1955. Pemilu-pemilu selanjutnya, kehadiran perempuan di legislatif mengalami
pasang surut.Pemilu tahun 1987, keterwakilan perempuan di parlemen mencapai
angka 13%.Ironisnya, angka tersebut anjlok menjadi 9% pada tahun 1999. Hingga pemilu
2004, perjuangan tersebut meningkat menjadi 11,8% dan terus menanjak menggapai
angka 18% pada pemilu 2009. Angka-angka yang mengalami pasang surut dan terus
meningkat pada pemilu tahun-tahun selanjutnya menggambarkan betapa sesak
nafasnya perjuangan perempuan untuk mendapatkan udara di ruang-ruang politik,
mengingat minimum 30% belum bisa tergapai.
Perlindungan negara terhadap ruang
ketersediaan perempuan di dunia politik ditelorkan lewat affirmative action dengan keharusan keterwakilan perempuan dalam
kepengurusan partai politik baik ditingkat pusat, provinsi, maupun
kabupaten/kota. Kebijakan ini ditegaskan kembali dengan zipper system yang mengharuskan diselipkanya calon legislatif
perempuan diantara tiga calon legislatif dan ditempatkan dalam nomor urut
perdana, bukan pada nomor urut pungkas.
Potret kehadiran perempuan di ruang
politik nyatanya direspon kurang gairah. Hingga pemilu 2009, keterwakilan
perempuan dilegislatif pusat hanya mencapai angka 18%, keterwakilan perempuan
di DPD lebih baik pada level 27% sedangkan di DPRD propinsi hanya sekitar
15,53% dari nominal 33 provinsi di Indonesia dan hanya mencapai 12% di DPRD
Kabupaten/Kota. Lebih menyedihkan lagi ada 10% dari 497 kabupaten/kota
yang tidak memiliki keterwakilan perempuan (UNDP, 2010).
Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara, keterwakilan
perempuan di DPR RI pada pemilu 2009 hanya satu orang dari lima anggota DPR RI
sedangkan di DPD sama sekali tidak terwakili (UNDP, 2010). Di level DPRD
provinsi, kehadiran perempuan meningkat dari 4 orang pada pemilu 2004 menjadi 7
(16%) pada pemilu 2009 (DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, 2012). Meskipun
menunjukan kecenderungan meningkat, agaknya perjuangan untuk menghadirkan
keterwakilan perempuan hingga mencapai angka minimum 30% masih menunjukan
denyut nadi yang lemah. Di level kabupaten/kota kehadiran perempuan di
ruang-ruang parlemen lokal lebih minim lagi. Dari 12 kabupaten/kota di Sulawesi
Tenggara, hanya Kota Kendari yang mencapai kuota hingga 34% keterwakilan
perempuan di legislatif pada pemilu 2009. Sementara kabupaten/kota lain masih
berkisar angka maksimum 20% (Kabupaten Buton) hingga minimum 4% (Kolaka Utara)
dan Konawe Utara 5% (diolah dari 12 sumber BPS kabupaten/kota di Sulawesi
Tenggara, 2012).
Hal menarik lain, untuk mengisi terpenuhinya kuota
30% keterwakilan perempuan sebagai daftar calon anggota DPRD, banyak perempuan
pendamping kekuasaan atau perempuan mantan pemegang kekuasaan (baca: istri atau
mantan istri bupati bahkan gubernur) di berbagai wilayah di Sulawesi Tenggara
maju atau dijagokan untuk duduk sebagai calon wakil rakyat baik ditingkat lokal
DPRD provinsi maupun DPR RI (KendariNews, 6-8 Maret 2013; KendariNews, 30 April
2013; Rakyat Sultra, 15 Maret 2013; 24 Juli 2013).
Keterwakilan perempuan diharapkan mampu melisankan
dan melindungi hak-hak perempuan dan anak dalam bentuk regulasi undang-undang. Lebih
diharapkan lagi keterwakilan perempuan tersebut meskipun berasal dari rahim
kekuasaan akan mampu melahirkan kader-kader perempuan yang tidak hanya
berlindung dibawah payung kekuasaan dan menggemakan suara hanya karena
dilingkupi oleh corong suara kekuasaan, tetapi mampu tampil sebagai wakil
rakyat yang layak menggemakan suara dan harapan rakyat. Meskipun keterwakilan
tersebut masih sangat minim dan bisa jadi kehadiranya dilahirkan oleh
kekuasaan, diharapkan ruang perempuan tersedia untuk menggemakan suara-suara
perempuan yang bungkam atau bahkan berbicara tetapi tidak pernah didengar dan
dipecahkan.
Tidak hanya diruang-ruang duduk
parlemen, kehadiran perempuan di level kepengurusan partaipun lebih dahulu
tersendat-sendat, bahkan absen. Pengurus
partai politik direpotkan dengan keharusan memenuhi kuota 30% keterwakilan
perempuan pada jajaran pengurus parpol. Kerepotan ini menjadi semakin kronis,
manakala partai harus pula memenuhi 30% kuota kehadiran perempuan dalam absensi
daftar balon dan calon tetap anggota legislatif pada pemilu 2014, baik di level
provinsi terlebih lagi di kabupaten/kota. Fakta ini menunjukan kecenderungan
demam kronis yang dialami partai politik sebagai gerbong politik masyarakat di
tingkat lokal. Kondisi kronis yang dihadapi partai peserta pemilu (parpol) tersebut
adalah situasi berulang setiap kali demam pemilu menghampiri. Situasi kronis
yang menyertai demam pemilu ini apakah menjadi shock terapi yang menyentak
kesadaran untuk segera diobati ataukah demam tersebut diaggap sebagai demam reguler
lima tahunan yang dianggap biasa. Karena menjadi biasa, demam yang selalu
berulang tersebut disikapi beragam oleh berbagai partai politik di Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Permasalahan pokok lainnya adalah memperbincangkan kemauan dan kemampuan perempuan sendiri sebagai subyek
dan pelaku aktif politik. Oleh sebab itu, penelitian ini hendak mengkaji
keterpenuhan ruang politik yang disediakan negara bagi perempuan di lembaga
legislatif Sulawesi Tenggara (12 DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota) pada
pemilu 2014 dan strategi kaderisasi serta pendidikan politik yang dilakukan
partai politik peserta pemilu 2014 dalam memenuhi kuota 30% keterwakilan
perempuan.
B. Masalah Penelitian
Berdasarkan
latar belakang tersebut, penelitian ini akan mengkaji beberapa permasalahan
sebagai berikut:
1.
Bagaimana dinamika
keterwakilan perempuan pada masing-masing partai politik sebagai calon
legislatif di 12 DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada
pemilu 2014?
2.
Bagaimana kesulitan dan
kendala yang dihadapi partai politik dalam memenuhi kuota 30% keterwakilan
perempuan pada pemilu 2014?
3.
Bagaimana sistem
kaderisasi dan rekrutmen dilakukan partai politik peserta pemilu 2014 dalam
memberikan pendidikan politik bagi perempuan?
C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan
mengungkap beberapa fakta sebagai berikut:
1.
Kondisi riil problematika
keterwakilan perempuan di lembaga legislatif (12 DPRD kabupaten/kota dan DPRD
Provinsi) Sulawesi Tenggara pada pemilu 2014.
2.
Kesulitan-kesulitan dan
kendala-kendala yang dihadapi partai politik peserta pemilu 2014 dalam
menghadirkan kuota 30% keterwakilan perempuan pada pemilu 2014. Penelitian ini
hendak mengkaji fakta-fakta sosiologis, kultural dan religius dalam
menghadirkan perempuan dalam pengurus partai politik dan calon anggota
legislatif di lembaga legislatif Sulawesi Tenggara pada pemilu 2014.
3.
Upaya-upaya yang
dilakukan partai politik peserta pemilu dalam memberikan pendidikan politik,
kaderisasi dan rekrutmen bagi konstituen perempuan dan masyarakat perempuan
pada umumnya.
D. Sigifikansi Penelitian
Penelitian
ini diharapkan memberikan signifikansi teoritis dan praktis dalam melihat ruang
politik perempuan di lembaga legislatif, khususnya di DPRD kabupaten/kota dan
DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Secara teoritis, penelitian ini akan
menyajikan potret bagaimana denyut nadi kehadiran perempuan di ranah politik
praktis dan bagaimana tertatih tatihnya partai politik memenuhi angka 30%
keterwakilan perempuan pada tataran pengurus partai politik maupun untuk daftar
calon legislatif baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penelitian ini
juga hendak mencermati warna pendidikan politik yang dilakukan partai politik
peserta pemilu 2014 sebagai antisipasi jauh-jauh hari bagi terpenuhinya kuota affirmative action dan zipper system yang digariskan oleh
undang-undang penyelenggaraan pemilu.
Bagi
masyarakat Sulawesi Tenggara, penelitian ini memberikan signifikansi praktis
dalam melihat fenomena diri sebagai bagian dari masyarakat politik Indonesia,
khususnya pada persoalan keterpenuhan ruang politik bagi perempuan. Bagi DPRD kabupaten/kota
dan Provinsi Sulawesi Tenggara, penelitian ini bisa menjadi data akademis bagi
potret keterwakilan perempuan di masing-masing lembaga legislatif tersebut.
Bagi partai politik Sulawesi Tenggara, penelitian ini menjadi sebuah
rekomendasi untuk lebih sigap merancang strategi pendidikan politik dan
rekrutmen politik bagi perempuan secara dini dan jitu sebagai upaya pengkaderan
yang ter-schedule dengan rapi,
sistematis dan terkontrol. Lebih khusus lagi, bagi perempuan-perempuan Sulawesi
Tenggara menjadi sebuah motivasi bahkan pencerahan bahwa regulasi sedetil dan
sekuat apapun tetap tidak akan membuka ruang bagi perempuan untuk mewujudkan
aktualisasi diri, khususnya dibidang politik jika bukan perempuan itu sendiri
yang membuka kunci bagi keinginan, kemauan dan upaya dirinya sendiri.
E.
Penelitian-Penelitian Terdahulu
Memenuhi kuota sebagaimana
diharuskan oleh undang-undang tentang affirmative
action berupa angka 30% bagi keterwakilan perempuan seperti penyakit asma
yang membuat dada para partai politik kembang kempis. Betapa sesak nafasanya
partai politik menghadirkan perempuan dalam ruang politik praktis baik untuk
duduk sebagai pengurus partai, terlebih lagi untuk diposisikan menjadi calon
anggota legislatif diberbagai level lokal provinsi maupun kabupaten/kota.
Kesulitan tersebut bukan karena minimnya nominal perempuan mengingat data BPS
Nasional 2010 menyebutkan penduduk perempuan melampaui nominal jumlah laki-laki
di Indonesia (65%). Masalah paling banyak dihadapi partai politik adalah pada
langkanya ketersediaan sumber daya perempuan yang aktif, kompeten, dan memiliki
kemauan untuk melakoni pentas politik aktif.
Penelitian-penelitian berikut
menguatkan asumsi bahwa ruang politik yang disediakan bagi perempuan di lembaga
legislatif meskipun sudah dalam bentuk regulasi resmi, masih belum terisi
sepertiganya baik di level nasional (18%) maupun diprovinsi (13,53%) dan
kabupaten/kota (10%). Penelitian Women Research Institute-IDRC (2011) tentang
penerapan sistem kuota dan sistem zipper di DPR RI, DPRD Kota Banda Aceh, DPRD Kota Solo, DPRD Kota Pontianak, DPRD Kota
Mataram dan DPRD Kabupaten Minahasa Utara menyebutkan bahwa pemenuhan
keterwakilan perempuan dalam wilayah-wilayah tersebut bervariatif, dimana
Minahasa Utara memenuhi kuota paling tertinggi (40%) keterwakilan perempuanya
di level DPR RI, sama variatifnya ditingkat lokal DPRD. Hasil penelitian
terhadap lima kota besar tersebut juga menyimpulkan bahwa posisi perempuan di
level pengurus partai diberbagai wilayah sangat tidak strategis. Bahkan parpol besar umumya tidak memiliki
program mengenai isu dan persoalan perempuan. Maka pendidikan politik dan
sistem kaderisasi pada perempuan masih sangat minim dilakukan oleh partai politik.
Studi tentang peluang meningkatkan
keterwakilan perempuan dalam lembaga politik formal di Indonesia dilakukan oleh
Soetjipto&Soeseno-CETRO (2005) dan hasilnya adalah meskipun kesetaraan
gender telah dituangkan dalam bentuk legal formal ataupun dalam bentuk AD/ART
partai, akan tetapi kendala-kendala bagi perempuan untuk terjun dalam partai
politik masih bisa ditemukan secara nyata di lapangan. Sisi baiknya, keterwakilan
perempuan dalam politik yang terus meningkat menurut hasil studi ini secara
positif memberikan perubahan baik dalam soal demokrasi internal dalam partai
maupun dalam program yang dilakukan partai politik terkait isu-isu tentang
perempuan dan anak. Penelitian ini menggarisbawahi bahwa perempuan bisa memberi
warna berbeda dalam kehidupan politik jika mereka diberikan kesempatan yang
sama dengan laki-laki.
Cahyowati (2011) melakukan studi tentang
keterwakilan perempuan di DPR RI dengan mengacu kepada prinsip keadilan, HAM,
dan demokrasi. Hasilnya menunjukan bahwa keterwakilan perempuan diDPR RI dari
pemilu ke pemilu belum memenuhi prinsip keadilan, HAM, dan demokrasi, sebab affirmative action yang mengharuskan 30%
keterwakilan perempuan belum mampu dipenuhi oleh partai politik. Hal ini terus
berulang disebabkan oleh tak adanya sangsi bagi partai politik peserta pemilu yang
tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Dengan perspektif sosio-religius, Pambudi
(2012) melakukan penelitian di Sampang Madura tentang beratnya perempuan mendapatkan
akses dilembaga legislatif daerah. Studi tersebut menemukan fakta bahwa
penyebab utama kesulitan tersebut adalah kuatnya budaya patriarkhi yang
menempatkan priviledge dan dominasi kaum
laki-laki dalam masyarakat sebagai pilar penyangga budaya, khususnya dalam
level kekuasaan dan politik, serta didukung pula oleh legitimasi sosio-religius.
Penelitian yang relatif sama dilakukan Parawangsa (tt) ketika melakukan studi
tentang kendala-kendala partisipasi politik perempuan di Indonesia. Ia mencatat
bahwa budaya patrikhis yang masih kentallah yang menjadi kendala utama
partisipasi politik perempuan; disamping faktor lain seperti proses seleksi
yang sangat elitis dan maskulin, peran media yang masih minim dalam membangun
opini publik akan pentingnya perwakilan perempuan di parlemen, nihilnya
jaringan antar organisisi masa, LSM dan partai politik yang lemah memperjuangakan
representasi perempuan. Juga yang tak kalah berpengaruh adalah minimnya ekonomi
dan pendidikan perempuan, kendala dari keluarga, dan sistem multi partai.
Penelitian-penelitian
tersebut menjelaskan betapa variatif dan fluktuatifnya potret keterwakilan
perempuan di lembaga legislatif pada tingkat pusat dan daerah. Penelitian ini
akan difokuskan pada gambaran keterwakilan perempuan di 12 DPRD kabupaten/kota
dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, bagaimana strategi dan program partai
politik melakukan pendidikan politik dan rekrutmen bagi kader-kader perempuan;
Penelitian ini hendak mencermati bagaimana kesulitan yang ditemui para partai
politik peserta pemilu melakukan strategi pemenuhan kuota affirmative action dan zipper
system sekaligus. Pada akhirnya, penelitian ini juga akan mengungkap kendala
sosiologis, kultural dan religius yang dihadapi perempuan dalam mengisi ruang
partisipasi politiknya di parlemen daerah Sulawesi Tenggara.
F. Kerangka Teori
F.1 Geliat
Politik Perempuan dalam Wajah Politik Maskulin
Sejak kongres Wanita Indonesia I
tahun 1928, gerakan perempuan di berbagai bidang pembangunan semakin
mendapatkan tempat, termasuk dalam hak politik. Pada level legislatif,
keterwakilan perempuan Indonesia faktanya mengalami pasang surut bahkan
berjalan amat alot. Dorongan untuk lebih memberikan ruang dan kesempatan bagi
perempuan untuk aktif diberbagai bidang termasuk bidang politik adalah
perjuangan yang panjang dan melelahkan. Faktanya masih terdapat penindasan,
ketidakadilan, kesewenang-wenangan atau bahkan pembiaran dalam melihat nasib
dan persoalan perempuan, khususnya di Indonesia.
Nafas dari perjuangan kesetaraan hak
antara laki-laki dan perempuan adalah memberikan ruang dan kesempatan yang sama
dan setara antara dua jenis kelamin tersebut dalam berbagai bidang kehidupan,
termasuk politik. Ada dua perspektif dalam melihat hak keterwakilan perempuan
dibidang politik, yaitu perspektif liberal dan perspektif kritis (Karam, 1999).
Perspektif liberal menyatakan bahwa tak perlu ada pembedaan antara dua gender
tersebut dalam hak politik. Ruang politik adalah ruang bebas dan netral,
sehingga laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk memperebutkan
posisi dan jabatan politik. Akibatnya tak ada privilege atau perlakuan istimewa bagi perempuan, sehingga
persaingan laki-laki dan perempuan bersifat sangat ketat dan terbuka. Sebaliknya,
perspektif kritis menggarisbawahi bahwa ada yang timpang dalam struktur politik
yang cenderung memarginalkan posisi perempuan dalam politik.
Struktur politik yang timpang tersebut dimulai dari
formulasi produk hukum hingga rekrutmen pada level lembaga. Akibatnya, struktur
politik yang selama ini berlangsung sangat bias laki-laki, berbau maskulin dan
sangat anti terhadap feminitas. Atas kondisi timpang tersebut, perspektif
kritis menilai perlu adanya langkah strategis dan kritis untuk menghadirkan perempuan
dalam lembaga-lembaga politik. Langkah strategis ini bukan untuk memberikan hak
istimewa dengan perlakuan khusus bagi perempuan, tetapi mengingat selama ini
politik adalah dominasi laki-laki maka pandangan kritis menghendaki agar
tercipta kompetensi yang lebih fair antara laki-laki dan perempuan dalam bidang
politik.
Rendahnya posisi perempuan dalam politik memiliki
latar belakang yang sangat kompleks, tetapi sesungguhnya bermuara pada
konstruksi sosial yang timpang dalam masyarakat. Hubungan antara laki-laki dan
perempuan yang timpang dalam politik berasal dari manifestasi ketidakadilan
gender yang merupakan konstruksi sosial. Ada penilaian sosial dikalangan
masyarakat yang misoginis dan underestimate
terhadap kemampuan dan kapabilitas perempuan dalam politik. Penilaian misoginis
tersebut bukan disebabkan oleh konstruksi biologis antara laki-laki dan
perempuan yang memang berbeda, tetapi oleh konstruksi sosial yang bernuansa
patriarkhis dalam masyarakat. Oleh sebab itu, yang mesti dicermati adalah struktur
dan sistem yang bias gender dan juga penilaian dan idiologi patriarkis yang
sudah terlanjur berakar di masyarakat (Fakih, 2005).
Patriarki merupakan sebuah sistem
sosial yang mendukung dan membenarkan dominasi laki-laki, sehingga menimbulkan
pemusatan kekuasaan dan privilege di tangan kaum laki-laki, mengakibatkan
kontrol dan sub-ordinasi perempuan, serta menciptakan ketimpangan sosial antar
gender. Patriarki adalah konsep bahwa laki-laki
memegang kekuasaan atas semua peran penting dalam masyarakat dan pemerintahan
serta mencerabut perempuan dari aksesnya terhadap kekuasaan (Uhlin, 1996). Sistem
patriarkhis ini lebih terlihat lagi dalam persoalan penempatan dan keterwakilan
perempuan di bidang politik.
Kekuasaan dianggap selalu identik
dengan laki-laki, dengan sifat-sifat maskulinitas yang membutuhkan ketegaran,
keperkasaan, kekuatan dan pengaruh yang besar. Politik yang identik dengan
kekerasan, persaingan, dan konflik yang menampakan wajah maskulin membuat
perempuan sangat tidak familiar dan menimbulkan rasa traumatis. Maskulinitas
pada level kekuasaan ini menjadikan perempuan menjauhi kekuasaan dan hal-hal
yang berbau politik maskulin. Sifat kekuasaan yang maskulin ini naifnya
bertentangan dengan dunia feminitas perempuan. Masyarakat pun tidak memiliki
kesiapan dalam menjadikan perempuan membangun kualitas kekuasaan yang maskulin.
Hingga akhirnya, anak perempuan tidak memiliki gambaran kultural akan sosok
pemimpin perempuan sebab kekuasaan selalu digambarkan dengan potret domain
laki-laki yang sangat maskulin. Ketika perempuan menjadi pemimpin atau terjun
dalam bidang politik, mereka tergagap-gagap mengekspresikan dirinya secara
matang dan kompeten. Mulia&Farida (2005) menegaskan bahwa selama kekuasaan
itu identik dengan maskulinitas, maka akan sulit bagi perempuan untuk menapakan
kaki ke daerah kekuasaan. Perempuan dapat merasa nyaman dan betah menggeluti
dunia kekuasaan dan politik jika wajah kakuasaan yang maskulin itu diubah. Perempuan
tidak harus mengabaikan sifat-sifat feminitas dalam dirinya lalu menjadi
maskulin.
Untuk mendapatkan hak-hak sosial dan politik yang
sama antara perempuan dan laki-laki, kunci perubahannya menurut Walby (dalam
Philcher&Whelehan, 2004) adalah pada perjuangan gerakan feminisme. Mencermati
rendahnya keterlibatan perempuan dalam politik sebagaimana fokus penelitian ini
dianalisis dari perspektif feminisme sosialis. Aliran ini menggarisbawahi bahwa
penyebab rendahnya partisipasi politik perempuan oleh karena sistem dan
struktur yang bias gender dan masih kuatnya cengkeraman idiologi patriakhis. Feminisme
sosialis mengelaborasikan antara Marxixme dan Engels dengan kaum feminis
radikal (Jagger, A, 1977). Bagi feminis sosialis, penindasan dan ketidakadilan
bisa berlangsung di level manapun. Dasar penindasan gender bukan semata
disebabkan oleh eksploitasi ekonomi sebagai dasar dominasi kelas (sebagaimana
pandangan feminisme Marxis Klasik), tetapi juga hasil dari dominasi atas
perempuan akibat sistem patriarkhis di berbagai level kelas sosial (Fakih,
2005). Harus disadari bahwa penindasan dan ketidakadilan terhadap perempuan ada
dalam level manapun, bahkan sudah ada sebelum kapitalisme dan tidak akan
terhapus oleh karena runtuhnya kapitalisme. Maka, analisis terhadap
ketidakadilan pada perempuan bukan hanya kritik terhadap dominasi kelas akibat
sistem kapitalisme, tetapi juga kritik terhadap dominasi atas perempuan akibat
sistem patriarkhis.
Struktur dan sistem sosial sebagai
penyebab rendahnya keterwakilan perempuan menjadi topik perdebatan yang
hangat.Sebuah diskusi yang dihasilkan IDEA-CETRO, 2004 menyebutkan beberapa
faktor penghambat partisipasi politik perempuan, yaitu kendala politik,
sosial-ekonomi, idiologi, dan psikologi (Soetjipto, 2005: 142). Karam (1999)
juga menggariskan kendala-kendala tersebut ada pada sosial, idiologis,
psikologis, dan budaya patriarkhi. Kendala politik terkait kurangnya dukungan
atau bantuan dari partai politik. Terkait dengan kendala politik adalah adanya
pandangan yang menganggap bahwa perempuan hanya pantas berkiprah di sektor
domestik, sehingga pengangkatan perempuan ditubuh parpol sering mengalami
hambatan.
Pemenjaraan posisi perempuan hanya pada
sektor domestik mengacu pada konsep ibuisme. Mies(dalam Abdullah, 1997) merujuk
ibuisme ini pada istilah housewifization untuk menunjukkan suatu kondisi
dimana peran utama perempuan adalah sebagai ibu rumah tangga. Ideologi tersebut
melokalisasi perempuan di seputar aktivitas domestik sekaligus membatasi
geraknya di sektor lain. Ideologi ibuisme diciptakan oleh negara dalam
rangka melestarikan ideologi patriarki yang identik dengan negara dan
laki-laki. Struktur parpol sangat bias gender dan eksklusif, serta mencerminkan dominasi laki-laki. Kendala sosial
dan politik ini berhubungan erat dengan kendala idiologi dan psikologis.
Kendala psikologis yang menghambat
perempuan di bidang politik berasal dari perempuan itu sendiri. Salviana (1995) menyebutkan bahwa perempuan kurang memiliki
greget dalam mencapai cita-cita yang berkaitan dengan kepentingan politik dan kondisi
ini dipengaruhi sistem patriarki. Perempuan umumnya cenderung enggan menempati
posisi elit pimpinan di partai politik, sebab meganggap bahwa partai politk
adalah domain laki-laki. Gambaran partai politik yang sarat kekerasan, intrik,
konflik dan bisa jadi pula kekerasan fisik membuat kaum perempuan merasa ngeri
dan enggan untuk mendekati bidang yang terkesan sangat maskulin ini. Ia
cenderung menonjolkan kejantanan, keperkasaan, kemachoan lewat aktivitas
persaingan dan perseteruan yang berbau maskulin. Kendala sosial-ekonomi
berkaitan dengan tak adanya basis dukungan bagi kaum perempuan dan pendanaan
yang minim dari perempuan. Sangat jarang ditemukan dukungan dari lembaga untuk
menggalang basis masa bagi kiprah perempuan dibidang politik ditambah lagi
dengan hampir tak ditemukanya koordinasi antara caleg-caleg perempuan diantara
berbagai partai politik yang bisa mengidentifikasi dukungan masa terhadap
mereka.
Persoalan dana adalah persoalan krusial
dalam politik. Hasil studi LSI (2008) menyebutkan bahwa para perempuan selalu
mengalami kesulitan ketika harus menyediakan dana yang demikian besar dalam
mengatasi cost politic dalam
pemilihan calon legislatif. Seorang calon harus mempunyai sumber daya yang
kuat, jaringan maupun dana yang cukup. Dana seringkali menjadi penghalang bagi
perempuan yang akan berpartisipasi dalam pencalonan legislatif. Sementara laki-laki
lebih sering punya sumber daya, jaringan, maupun dana yang lebih kuat
dibandingkan perempuan. Randall (dalam
Siagian, 1996) menyodorkan fakta bahwa alasan terbanyak keberadaan perempuan
dalam kegiatan politik dan mendapat jabatan politik adalah karena mereka
memiliki hubungan dengan laki-laki tertentu seperti ayah, suami, mertua dan
sebagainya. Sebut saja misalnya, Gloria Arroyo-Macapagal dari Filipina,
Megawati dari Indonesia, Benazir Butto dari Pakistan adalah pemimpin yang
dilahirkan oleh mantan presiden di negara bersangkutan. Kekuasaan cenderung
melahirkan kekuasaan baru yang terus berlanjut adalah sebuah fakta yang tidak
bisa dipungkiri. Banyak kader-kader kekuasan yang dilahirkan oleh rahim
kekuasaan baik yang tengah maupun yang telah berkuasa.
F.2 Legalitas
Hukum Feminin
Komitmen negara untuk
memajukan kaum perempuan tercermin dalam UU Nomor 25 tahun 2000 tentang
Propenas yang secara eksplisit telah menjelaskan tujuan pembangunan yang harus
mengarah pada pencapaian kesetaraan dan keadilan gender. Dengan demikian, setiap
kebijakan pembangunan harus dikembangkan secara responsif gender melalui
strategi pengarusutamaan gender dalam setiap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan
dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan. Untuk mendukung implementasi di
tingkat daerah, telah lahir pula Inpres No. 9 tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender (Gender Mainsreaming)
dalam pembangunan nasional. Komitmen negara di atas secara jelas menunjukkan
bahwa pergerakan isu-isu perempuan telah memasuki level negara baik di tingkat
nasional dan lokal.
Negara cukup melindungi hak-hak politik
perempuan dalam bentuk legislasi formal demi menjamin tercapainya ha-hak
politik mereka. Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menerapkan sistem
pemilu dengan asas keadilan gender dan dikuatkan dengan aksi affirmasi atas
keterwakilan perempuan di parlemen. Hasil penelitian WRI (Women Research
Institute) tahun 2011 menyebutkan bahwa negara-negara yang berhasil memenuhi
kuota keterwakilan perempuan di parlemen adalah negara-negara yang menerapkan
sistem pemilu proporsional daftar dikolabolarasikan dengan aksi afirmasi dengan
minimum keterwakilan 30% dan sistem selang-seling (zipper system). Sistem
proporsional datar ini ternyata mampu meningkatkan keterwakilan perempuan
diberbagai negara. Maka, reserved seat
dengan keharusan kehadiran perempuan dibidang politik sebagaimana dicanangkan
undang-undang lewat kuota 30% adalah sistem yang dirasa relevan dengan kondisi
Indonesia.
Dalam upaya memberikan hak yang sama
dan menciptakan situasi politik yang sama, negara sejak pemilu tahun 2004
mensyaratkan terpenuhinya kuota 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan
partai politik peserta pemilu hingga daftar calon anggota legislatif baik pada
level nasional maupun lokal. Jaminan atas terpenuhinya hak politik perempuan
dengan affirmative action berupa
kuota 30% tersebut lebih dikuatkan lagi
oleh zipper system dimana diantara
tiga calon legislatif harus diselingi dengan calon legislator perempuan dengan
menempatkanya pada nomor perdana, bukan pada nomor sepatu/nomor buncit.
Perlindungan negara atas hak-hak politik perempuan
dengan kuota 30% dilakukan pada semua lini, mulai dari pembentukan partai
politik, hingga pengajuan daftar calon legislatif, baik pada tigkat pusat,
propinsi maupun kabupaten/kota. Undang-Undang No.2 Tahun 2008 Tentang Partai
Politik Pasal 20 menyebutkan bahwa keterwakilan 30% perempuan hendaknya ada
dalam kepengurusan partai politik baik pada tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota. Angka 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai
politik juga tetap disebutkan dalam perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008
yang dituangkan dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2011 Pasal 2 (2). Ketentuan ini
juga berlaku dalam kepengurusan partai pada tingkat pusat (Pasal 2 ayat 5). Dalam
strategi kerjanya, partai politik juga melakukan pendidikan politik bagi warga
negara dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender sebagaimana yang
tertuang dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2008 Bab XIII tentang pendidikan
politik (Pasal 31). Proses rekrutmen dilakukan dalam bentuk kaderisasi juga
menetapkan angka 30% keterwakilan perempuan (Undang-Undang No.2 Tahun 2011,
Pasal 29 butir 1a).
Keterntuan untuk menghadirkan keterwakilan
perempuan tidak hanya ditingkat pengurus, perlindungan negara atas hak
perempuan juga dituangkan lewat keharusan partai politik menghadirkan 30%
keterwakilan perempuan dalam daftar calon bakal calon, baik untuk DPR RI, DPRD
Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota (Pasal 55 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilu Anggota DPR RI, DPD, dan DPRD). Pemenuhan kuota keterwakilan perempuan
juga digariskan undang-undang lewat keharusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/kota melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen partai politik
(pasal 58 Undang-Undang No.8 Tahun 2012). Selanjutnya, pemenuhan prosentase
keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap masing-masing partai politik
diumumkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU di media masa cetak harian dan elektronik
nasional (Pasal 67 ayat 2 UU Nomor 8/2012).Undang-Undang No. 10/2008 pasal 55
(2) mengatur tentang zipper system,
dimana setiap tiga bakal calon harus terdapat sekurang-kurangnya satu
orang bakal calon perempuan. Aturan sistem ini mencegah perempuan dieliminir
dan ditetapkan oleh partai politik dalam nomor urut buncit.
Jaminan hak politik bagi perempuan
dengan menetapkan affirmative action
berupa kuota minimal 30% dan zipper
system merupakan harapan negara untuk memberikan ruang gerak yang sama bagi
perempuan mengingat domain politik selama ini adalah dominasi laki-laki yang
bersifat maskulin. Dengan kuota minimum 30% diharapkan ruang-ruang politik akan
semakin dipenuhi oleh kiprah dan hiruk pikuk perempuan yang cerdas, kompeten,
mumpuni, serta mampu beradaptasi dengan pernik politik Indonesia yang
mudah-mudahan tidak lagi maskulin, tetapi ramah dan familiar dengan feminitas
perempuan.
F.3 Pendidikan
Politik bagi perempuan; Sebuah Keniscayaan
Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang
atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik.Ruang
partisipasi perempuan dalam bidang politik dijembatani oleh partai
politik.Undang-Undang pemilu Indonesia mengharuskan keterlibatan aktif partai
politik dalam menghadirkan keterwakilan perempuan, baik untuk duduk sebagai
pengurus partai maupun untuk calon anggota legislatif pusat maupun daerah. Partai
politik dengan demikian merupakan wadah atau sarana bagi warga negara untuk
berpartisipsi di bidang politik (Haryanto, 1982).
Partai politik dalam menjalankan
fungsinya melakukan pendidikan politik atau rekrutmen politik bagi
kader-kadernya tanpa membedakan jenis kelamin laki-laki maupun perempuan.
Rekruitmen politik adalah proses dimana partai mencari anggota baru dan
mengajak orang yang berbakat untuk berpartisipasi dalam proses politik
(Budiarjo, 1981). Partisipasi politik bisa mewujud banyak hal; dalam bentuk
kegiatan pemilihan, lobbying, kegiatan organisasi, mencari
koneksi (Huntington&Nelson, 1994).Bagi partai politik sendiri, partisipasi
politik yang dilakukananya meliputi kegiatan pemilihan, lobbying, dan kegiatan organisasi. Tiga bentuk partisipasi inilah
yang menjadi sentral kerja dan menuntut keaktifan partai politik. Kerja partai
politik dalam kegiatan pemilihan dimulai dengan pemilihan pengurus partai dan
pemilihan serta penetapan calon-calon anggota legislatif yang akan duduk
ditingkat pusat maupun daerah. Partai politik memiliki posisi sentral dan
memiliki kekuasaan penuh menentukan figur-figur pilihan sebagai wakil rakyat. Dalam
tataran inilah domain partai yang sangat eksklusif-elitis dan bias gender
seringkali mengabaikan hak-hak dan potensi perempuan untuk duduk setara dengan
laki-laki.
Pemilihan
resourches atau penemuan
sumber-sumber figure ini berhubungan erat dengan kegiatan lobbying atau proses melobi/negosiasi dengan berbagai pihak yang
dapat membantu partai membesarkan dan meluaskan gerakan organisasi politiknya.
Proses lobbying yang selama ini
berlangsung dipartai politik adalah sistem lobbying
yang sangat maskulin dengan menyesuaikan irama hidup laki-laki pada waktu-waktu
tengah malam dan tempat-tempat yang sangat tidak familiar dengan irama hidup
perempuan, seperti hotel atau klub-klub malam (Soetjipto, 2005;
Mulia&Farida, 2005). Ruang dan waktu rapat atau kegiatan lobbying lainnya oleh partai politik
selama ini membuat perempuan merasa enggan dan segan memasuki dunia politik,
baik dalam tataran pengurus apalagi sebagai calon anggota legislatif.
Dengan
affirmative action dan zipper system yang dicanangkan
undang-undang pemilu “mengharuskan” partai politik memberikan pendidikan
politik bagi semua orang termasuk pendidikan politik bagi kader-kader
perempuan. Lewat pendidikan politik diharapkan akan mencetak kader-kader yang
mumpuni, kompeten, komitmen, cerdas, dan siap menghadapi dunia perpolitikan. Kenyataanya
partai politik terkesan masih kurang serius menyusun strategi dalam memberikan
pendidikan politik bagi perempuan. Sementara itu, hampir semua partai politik
memiliki sayap organisasi perempuan dan organisiasi afiliasi dibidang
keperumpuanan. Partai Golkar memiliki kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG);
PPP memiliki Wanita Persatuan Pembangunan (WPP); PAN memiliki Perempuan Amanat
nasional (PUAN) dan Aisyiah; PKB memiliki Perempuan Partai Kebangkitan Bangsa
(PPKB) Fatayat NU dan Muslimat NU; PDIP memiliki Perempuan PDIP; PKS memiliki
bidang kewanitaan PKS; Gerindra
memiliki perempuan Indonesia Raya (PIRA). Ketersediaan organisasi
perempuan pada masing-masing partai berikut organisasi afiliasinya tidak serta
merta membuat niat dan political will
partai untuk merekrut calon-calon perempuan (Soetjipto, 2005: 146).
Keengganan
partai politik dalam memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk
berpartisipasi dalam politik akan memunculkan sikap oligarkhi partai. Oligarkhi
menurut Aristoteles (dalam Soehino, 2001) adalah sebuah negara dimana
pemerintahanya dipegang oleh beberapa orang yang dijalankan dengan cara buruk,
sebab roda pemerintahan dilakukan demi untuk kepentingan mereka. Oligarkhi
partai muncul ketika partai hanya dijadikan kendaraan atau alat oleh elit-elit
tertentu untuk meraih kekuasaan atau jabatan tertentu. Dalam posisi ini
sesungguhnya fungsi dan peran partai politik menjadi direduksi dan dikebiri
secara dangkal. Temuan Dhakidae (2004) menyebutkan bahwa disetiap organisisi
partai politik, hanya dikuasai oleh segelintir elit.
Oligarkipolitik muncul disebabkan oleh
empat hal. Pertama, sistem pemilu dan
persaingan yang semakin liberal. Strategi yang dilakukan partai adalah dengan
mencantumkan nama besar dan ketokohan keluarga petinggi parpol yang diyakini
dapat menjadi modal meraup suara. Kedua,
kegagalan parpol dalam mengikat konstituennya. Strategi yang dilakukan adalah
dengan menempatkan caleg yang layak jual (memiliki akses ekonomi dan nama
besar) untuk menarik konstituen. Ketiga,
sistem kaderisasi dan pola rekrutmen yang lemah di internal parpol, terutama
mekanisme dalam penentuan caleg. Keempat,
terlalu besarnya daya cengkeram kekuasaan para elite parpol (Pambudi, 2010). Oligarkhi
partai paling sering ditimbulkan oleh faktor keempat berupa besarnya daya
cengkram kekuasaan atas partai politik. Partai dikelola oleh keluarga besar
yang lalu menghasilkan dinasti tokrasi politik, menjadi istana kerajaan
keluarga dan dikendalikan secara turun temurun.
Partai
politik yang diharapkan masyarakat dapat menjembatani terjaminya hak-hak
politik perempuan menjadi harapan nihil, sebab partai politik hanya menjadi domain
elit-elit tertentu. Kelompok elit merujuk pada kelompok dalam suatu masyarakat
yang mempunyai posisi utama dalam sturuktur sosial (Jainuri, 2012).
Masing-masing elit tersebut akan membawa kepentingan, tehnik, cara, dan values sendiri-sendiri. Values menurut Kartaprawira (2004)
merujuk kepada “nilai antara” atau tujuan/arah capaian dalam gerakan. Dalam
gerakan partai politik nilai antara tersebut berupa kekuasaan, sementara alur
kekuasaan hanya melahirkan tokoh-tokoh bintang panggung yang memiliki akses dana
dan daya yang kuat. Jalur partisipasi rakyat yang mestinya dijembatani partai politik
menjadi macet, terlebih jalur partisipasi perempuan menjadi terhambat.
Memutuskan
mata rantai kekuasaan elit dalam partai politik akan meghindarkan oligarkhi
dalam tubuh partai. Penolakan Mahkamah Konstitusi atas nomor urut dan
memberikan kesempatan pada suara terbanyak dalam sistem pemilu Indonesia
merupakan sebuah upaya untuk mereduksi terbentuknya eksklusivitas elit dalam
partai politik. Oligarkhi partai ini lebih lanjut akan dapat direduksi dengan
penerapan zipper system dalam
penyusunan daftar calon legislatif yang dapat mengakomodasi hak yang sama bagi
perempuan dalam politik aktif.
Perempuan jika diberi kesempatan yang
sama untuk berpartisipasi dalam ruang politik juga tak kalah dengan laki-laki.
Faktanya banyak pula kader laki-laki yang terlibat kasus korupsi dan moral. Perempuan
sesungguhnya memiliki peluang untuk sosialisasi yang lebih luas pada
masyarakat.Aktivitas perempuan di dalam komunitas memberikan keuntungan bagi
perempuan untuk meraih modal sosial baginya (WRI, 2011). Aktivitas tersebut
meliputi pengajian, kegiatan olah-raga, arisan, PKK dan kegiatan komunitas lain
yang diikuti perempuan jauh sebelum proses pemilu. Kegiatan-kegiatan tersebut
menjadi modal awal bagi perempuan meraih konstituen setia mereka. Konstituen
perempuan dinilai memiliki kemampuan yang lebih tinggi untuk mensosialisasikan
caleg pilihannya kepada orang lain. Keterlibatan caleg perempuan yang tentunya
berkecimpung lebih dulu di dalam komunitas perempuan dibandingkan laki-laki
memberikan pengaruh yang positif untuk perolehan suara mereka. Selain itu,
peran privat yang dimiliki perempuan yang mampu mendekati dan berkomunikasi
dengan konstituen perempuan juga memberikan keunggulan bagi caleg perempuan
dibandingkan dengan laki-laki.
G. Metode Penelitian
G.1
Jenis Penelitian dan Sumber Data
Penelitian
ini merupakan penelitian deskriptif-kualitatif untuk mengkaji keterpenuhan affirmative action keterwakilan
perempuan di lembaga legislatif Sulawesi Tenggara (12 DPRD kabupaten/kota dan
DPRD provinsi) pada pemilu 2014 dan upaya yang dilakukan para partai politik
peserta pemilu memberikan pendidikan politik, kaderisasi dan rekrutmen bagi
konstituen perempuan dan masyarakat perempuan pada umumnya sebagai satu cara
pemenuhan hak politik warga negara.
Data
dalam penelitian ini berupa informasi keterwakilan perempuan di masing-masing
partai politik di provisi dan 12 kabupaten/kota pada pemilu 2014, kesulitan dan
kendala yang dihadapi masing-masing partai politik dalam memenuhi kuota 30%
perempuan, program kerja dan sistem kaderisasi serta rekrutmen yang dilakukan
partai politik pada pemilu 2014. Sumber data berasal dari sumber lisan dan
sumber tertulis. Sumber lisan berasal dari pengurus partai politik, pengurus
organisasi perempuan masing-masing partai politik, dan calon anggota legislatif
perempuan di 12 DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada
pemilu 2014. Sumber tertulis berupa laporan kegiatan masing-masing partai, data
keterwakilan perempuan di partai politik dan KPU provinsi, dan dokumentasi yang
terkait dengan penelitian.
G.2
Tempat dan Waktu Penelitian
Lokasi
penelitian dilakukan di wilayah Sulawesi Tenggara yang mencakup 12 DPRD
kabupaten/kota dan DPRD Provinsi Sulawesi tenggara. Penelitian ini dan
dilakukan selama 5 bulan menjelang pemilu 2014. Penelitian dilakukan pada
bulan-bulan yang diasumsikan sebagai waktu proses penyelenggaraan pemilu 2014
pada tahap verifikasi faktual KPU terhadap keterwakilan 30% perempuan pada
level pengurus partai politik, pendaftaran calon anggota DPRD oleh partai politik,
verifikasi KPU terhadap pengajuan bakal calon (balon) dan calon anggota DPRD kabupaten/kota
dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada pemilu 2014, hingga penetapan calon
anggota legislatif oleh KPU pada pemilu 2014. Penentuan waktu penelitian
tersebut tidak mengesampingkan data-data keterwakilan perempuan dan upaya yang
telah dilakukan partai politik peserta pemilu untuk memenuhi kuota tersebut
pada waktu-waktu sebelumnya.
G.3
Tekhnik Pengumpulan dan Analisis Data
Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam (indepth interview), observasi, dan dokumentasi. Wawancara mendalam
dilakukan terhadap pengurus partai politik peserta pemilu 2014 di Provinsi
Sulawesi Tenggara, Pengurus organisasi perempuan partai politik dan
afiliasianya, calon anggota legislatif perempuan di 12 DPRD kabupaten/kota dan
DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada pemilu 2014. Observasi dilakukan terhadap
kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha yang dilakukan partai politik peserta pemilu
2014 dalam memberikan pendidikan politik dan kaderisasi pada konstituen
perempuan dan masyarakat perempuan pada umumnya. Dokumentasi digunakan dalam
menghimpun data-data tertulis tentang keterwakilan perempuan di lembaga
legislatif Sulawesi Tenggara maupun laporan-laporan kegiatan pengurus partai
politik dan organisasi afiliasinya.
Penelitian
ini dilakukan dengan analisis feminisme dengan mengkaji fenomena keterwakilan
perempuan di 12 DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada
pemilu 2014, latar belakang sosiologis, kultural, dan religius dalam
menghadirkan perempuan untuk duduk di partai politik dan sebagai calon anggota
legislatif, dan menguji sistem pendidikan politik yang dilakukan partai pada
konstituen perempuan dan masyarakat perempuan pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah,
Irwan. 1997. Sangkan Paran Gender. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Badan
Pusat Statistik (BPS). 2012. Sulawesi
Tenggara dalam Angka. Kendari: BPS.
Budiardjo,
Miriam. 1981. Partisipasi Dan Partai Politik. Jakarta: Gramedia.
Cahyowati,
RR. 2011. Keterwaklan Perempuan di Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Ditinjau dari Prinsip Keadilan, Hak Asasi
Manusia, dan Demokrasi). Tesis Universitas Brawijaya, Malang.
Dhakidae,
Daniel. 2004, Partai-Partai Politik Indonesia: Ideologi dan Program 2004-2009. Jakarta: Buku Kompas.
Fakih,
Mansour. 2005. Analisis Gender dan
Transformasi Sosial.Yogyakarta: INSIST Press.
Haryanto.
1982. Sistem Politik; Suatu Pengantar.Yogyakarta:
Liberty.
Huntington,
Samuel P&Nelson, Joan M. 1994. Partisipasi
Politik di Negera Berkembang. Jakarta: Rineka Cipta.
Jainuri.
2012. Orang Kuat Partai di Aras Lokal;
Blater Versus Lora dalam Percaturan Politik. Malang: Universitas Muhamadiyah.
Jagger
A. 1977.“Political Philosophies of Women’s Liberation”.Dalam Veterling-Braggin,
M (Ed.).Feminisme and Philosophy.
West Hartforth: Kumargian Press.
Karam Azzam (Ed.).
1999. Women in Parliament Handbook. TTP: IDEA.
Kajian
Bulanan LSI, Edisi 1 Mei 2007, hal. 1.
Kajian Bulanan LSI
Edisi 2008, hal. 7.
Kantaprawira,
Rusadi. 2004. Sistem Politik Indonesia;
Suatu Model Pengantar. Bandung: Sinar Baru Al Gesindo.
Laporan
DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012.
Mulia,
Siti Musdah&Farida, Anik. 2005. Perempuan
dan Politik. Jakarta: Gramedia.
Siagian,
Faisal. 1996. Keterwakilan Wanita Indonesia di Lembaga Legislatif. Jakarta:
Analisis CSIS Tahun XXV No.3 Mei-Juni.
Soetjipto,
Ani Widyani. 2005. Politik Perempuan Bukan Gerhana. Jakarta:
Kompas.
Soetjipto,
Anik Widyani&Soeseno-CETRO, Nuri. 2005. “Peluang Peningkatan Keterwakilan
Perempuan dalam Lembaga Politik Formal di Indoesia”. Jakarta: CETRO.
Subandi, Idi
& Suranto, Hanif. 1998. Wanita dan Media. Jakarta: PT. Remaja
Rosdakarya.
Pambudi,
Mohammad Yusuf. 2010. Perempuan dan
Politik; Studi tentang Aksesibilitas Perempuan menjadi Anggota legislatif di
Kabupaten Sampang. Surabaya: Universitas Airlangga.
Parawansa,
Khofifah Indar. Tt. Hambatan terhadap Partisipasi
Politik Perempuan di Indonesia; Studi Kasus.Tp.
Philcher,
Jane & Whelehan, Imelda. 2004. 50 Key Concepts in Gender Studies.
London: Sage Publication.
Salviana,
Vina. 1995. “Wanita dalam Kehidupan Politik” dalam Suara Wanita. Malang:
Pusat Studi Wanita dan Kemasyarakatan Universitas Brawidjaja.
Soehino.
2001. Ilmu Negara. Yogyakarta:
Liberty.
Uhlin,
Anders. 1997. Oposisi Berserak: Arus Deras Demokratisasi Gelombang Ketiga di
Indonesia. Terj. Rofik Suhud.
Bandung: Mizan.
United
Nation Development Project (UNDP). 2010. Partisipasi
Perempuan dalam Politik dan Pemerintah; Makalah Kebijakan. Jakarta: UNDP Indonesia.
Women
Research Institute (WRI)-IDRC. 2011. Perempuan
dan Politik (Sistem Kuota dan Zipper System). Ringkasan Laporan Penelitian.
Undang-Undang;
Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional.
Undang-Undang
No.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Undang-Undang
No.10 Tahun 2008 Tentang Pemelihan Umum Anggota DPRD dan DPRD.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Udang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Inpres
Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender.
Surat Kabar;
KendariNews,
Tanggal 6-8 Maret 2013.
Rakyat
Sultra, Tanggal 15 Maret 2013.
I0